Tata cara pendaftaran NPWP secara Online Qitaqita.com -->
Tata cara pendaftaran NPWP secara Online

Tata cara pendaftaran NPWP secara Online

Tata cara pendaftaran NPWP secara Online

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dipergunakan untuk pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Perlu diketahui untuk mendaftar NPWP (berdasarkan apa pengalaman yang saya dapatkan dilapangan tentang pengajuan NPWP pribadi)
  • Membuat NPWP tidak bisa diwakilkan walaupun mengunakan surat kuasa meskipun datang langsung ke kantor perwakilan.
  • Membuat NPWP harus mendatangi kantor perwakilan sesuai alamat yang tertera di KTP (setiap daerah memiliki kebijakan masing masing)
Apabila yang bersangkutan suatu contoh berdomisili sementara di jakarta (sedang bekerja) namun alamat KTP di Semarang, ingin membuat kartu NPWP di jakarta atau di kota lainnya, untuk menghemat biaya dan waktu alangkah baiknya membuatnya secara Online tanpa harus pulang ke kampung halaman.
Berikut ini tatacara pendaftarannya (dibaca dulu baru daftar)
  • Buat akun baru atau daftar (menggunakan alamat email pribadi Anda, karena akan mendapatkan notifikasi jawaban atas pendaftanan peserta)
  • Buka situs www.pajak.go.id pilih menu e-registration atau klik https://ereg.pajak.go.id/login
  • Setelah proses pengisian data diri pendaftar selesai, segera cek e-mail (kotak masuk) lalu klik link yang diberikan melalui e-mail untuk mengaktifkan akun pendaftar. (apabila gagal klik link, copy dan paste pada browser)
  • Setelah masuk ke alamat link yang ada pada e-mail, maka aka muncul tampilan untuk aktifasi login e-registration.

  • Masukkan alamat email dan pasword yang akan pendaftar pakai pada saat pembuatan akun kemudian login.
  • Pilih menu "Permohonan pendaftaran" kemudian isi data dengan lengkap dan benar.
  • Klik tombol "simpan dan proses permohonan" ketahap selajutnya.
  • Klik tombol "token" untuk memproses nomor token yang akan dikirim melalui e-mail, klik "kirim" Cheklistt untuk mengkonfirmasi bahwa pendaftar telah membaca pernyataan yang muncul pada notifikasi dan masukan nomor token yang telah diterima  melalui e-mail.
  • Klik tombol "Kirim permohonan" dan kemudian akan muncul notifikasi bahwa permohonan telah terkirim, selanjutnya klik "oke"
  • Apabila telah terkirim, maka status pada "history status Permohona Wajib Pajak" akan berubah menjadi "kirim" dan tertera tanggal pengiriman (proses 1 sampai 2 hari Anda akan mendapat email balasan apabila permohonan diterima melalui email beserta nomor NPWP pemohon)
Berikut petikan tanya jawab saya dengan customer service di kring pajak no telp 1500200
  • Bagaimana saya mendapatkan kartu sedangkan nomor NPWP sudah dapat melalui email (kartu NPWP di kirim langsung ke alamat domisili sesuai KTP kuranglebih waktunya 1 bulan)
  • Bagaimana kalau tidak sampai ke alamat padahal kerja dan domisili sementara di jakarta/ kota lainnya (kartu bisa dicetak di kantor perwakilan dimana saja apabila dalam jangka waktu 1-2 bulan tidak sampai)
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Mohon maaf bila semua komentar yang sudah diposting mungkin tidak langsung dibalas.
Klik icon untuk menampilkan emoticon

Advertiser